Aturan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, Mulai Lockdown Keluarga hingga RT/RW

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:48 WIB
loading...
Aturan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, Mulai Lockdown Keluarga hingga RT/RW
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Setelah Kota Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro Darurat, Pemkot Bekasi menginstruksikan Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW dan kelurahan untuk memantau pasien-pasien yang kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

”Jika dalam satu keluarga, satu RT, satu RW itu ditemukan ada pasien, maka di keluarga itu lockdown. Misalnya dalam satu RT itu cuma ada 2 atau 3 keluarga yang positif, di-lockdown di keluarga itu saja,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat

Hal yang sama juga berlaku di tingkat RW mana kala ditemukan banyak KK yang positif Covid-19, dia meminta kawasan tersebut menerapkan PPKM dengan pemantauan tenaga kesehatan dari puskesmas. ”Jika dalam satu RW ada beberapa keluarga dan jumlah KK-nya sampai 100 dan positif ada 50 KK, maka 50 KK itu kita lockdown,” tegasnya.

Rahmat menjelaskan, pada dasarnya pemerintah daerah telah memuat program RW Siaga di mana unsur masyarakat diharapkan bisa turut aktif memantau dan melaporkan temuan kasus kepada kelurahan. Program RW Siaga harus terus menerus digiatkan mengingat saat ini kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19.

”Artinya kan dulu kita PSBB menetapkan Siaga RW, RW Tangguh. Nah sekarang PPKM Mikro per keluarga dan per RT, itu kecil karena peningkatannya luar biasa saya menetapkan ada darurat,” katanya.
Baca juga: 28 Warga Positif Covid-19, Perumahan Bintang Metropole Bekasi Terapkan PPKM Mikro

Untuk itu, pengendalian dari tingkat bawah sangat menentukan jumlah ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit. Rahmat meminta petugas puskesmas dan masyarakat bisa lebih bijak saat merujuk dan menentukan pasien-pasien yang bisa dilarikan ke rumah sakit berdasarkan gejala yang dialami. ”Untuk evaluasi sekarang ada posko-posko mengurai dari hulu. Kalau hanya diare dan pusing cukup isolasi di rumah,” ucapnya.

Namun, kalau sudah mengalami sesak nafas, maka harus dibawa ke triase RSUD Bekasi. Alasannya di rumah sakit ada dokter dan oksigen yang cukup. ”Khusus untuk komorbid ada jantung bawa ke rumah sakit umum. Sekarang kan orang baru pusing sudah dibawa ke rumah sakit umum, makanya sekarang jadi penuh,” kata Rahmat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)