Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang Diambil Alih Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius. Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” kata Wisnu dalam siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia pada Rabu (23/6/2021).
“Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin menambahkan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara,” kata Taufik, Rabu (23/06/2021) di Pasar Babakan.
Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.
“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang. Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,” ujarnya.
Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polrestro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Di mana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius. Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” kata Wisnu dalam siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia pada Rabu (23/6/2021).
“Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin menambahkan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara,” kata Taufik, Rabu (23/06/2021) di Pasar Babakan.
Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.
“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang. Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,” ujarnya.
Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polrestro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Di mana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.