Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro di Bogor Diperketat hingga 5 Juli 2021
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satu yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jam operasional pada pusat keramaian.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, PPKM Mikro di Kota Bogor akan berlaku mulai Selasa (22/6/2021). Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartanto pada konferensi pers Senin (21/6/2021.
“Pengetatan PPKM mikro akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Dedie kepada wartawan Selasa (22/6/2021).
Menurut dia, salah satu yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jam operasional pada pusat keramaian, yang sebelumya tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Baca: Bima Arya Minta DKI Prioritaskan Pekerja Asal Bogor WFH
Pembatasan jam operasional berlaku di pusat perbelanjaan, pasar, dan pusat perdagangan lainnya. Selain itu, juga diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dan jam operasional yang telah ditentukan.
"Pembatasan pengunjung tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan dan perdagangan saja tetapi, juga di restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan," katanya.
Selain itu, uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara. Kantor dan perusahaan juga diminta untuk menerapkan Work From Officer (WFO) hanya 25%, sisanya 75% melakukan Work From Home (WFH).
“Kita kan segera komunikasikan dengan internal Pemkot Bogor, bagaimana pelaksanaan WFH 75 persen bisa direalisasikan,” ujar Dedie. Dedie juga mengatakan bahwa Menko Perekonomian mengarahkan pelaksanaan WFH ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, PPKM Mikro di Kota Bogor akan berlaku mulai Selasa (22/6/2021). Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartanto pada konferensi pers Senin (21/6/2021.
“Pengetatan PPKM mikro akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” kata Dedie kepada wartawan Selasa (22/6/2021).
Menurut dia, salah satu yang diatur dalam kebijakan ini adalah pembatasan jam operasional pada pusat keramaian, yang sebelumya tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Baca: Bima Arya Minta DKI Prioritaskan Pekerja Asal Bogor WFH
Pembatasan jam operasional berlaku di pusat perbelanjaan, pasar, dan pusat perdagangan lainnya. Selain itu, juga diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dan jam operasional yang telah ditentukan.
"Pembatasan pengunjung tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan dan perdagangan saja tetapi, juga di restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan," katanya.
Selain itu, uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara. Kantor dan perusahaan juga diminta untuk menerapkan Work From Officer (WFO) hanya 25%, sisanya 75% melakukan Work From Home (WFH).
“Kita kan segera komunikasikan dengan internal Pemkot Bogor, bagaimana pelaksanaan WFH 75 persen bisa direalisasikan,” ujar Dedie. Dedie juga mengatakan bahwa Menko Perekonomian mengarahkan pelaksanaan WFH ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
(hab)