Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta
loading...
A
A
A
Sementara itu, dilansir dari laman ppdb.jakarta.go.id, persyaratan CPDB untuk PPDB Bersama adalah:
a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021
Mekanisme Pendaftaran:
a. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
b. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input nomor peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMP dan SMA
3. Mengganti PIN/Token dengan password dan
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan
c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih peminatan di sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan
d. Memantau Hasil Penempatan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil penempatan PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
3. Klik menu penempatan dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan
Jadwal
a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021
Mekanisme Pendaftaran:
a. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
b. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input nomor peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMP dan SMA
3. Mengganti PIN/Token dengan password dan
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan
c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih peminatan di sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan
d. Memantau Hasil Penempatan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil penempatan PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
3. Klik menu penempatan dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan
Jadwal