Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta
loading...
A
A
A
Lapor Diri
1.CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Pembiayaan
1. Biaya Investasi (Uang Pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya Operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta selama paling lama 3 tahun bersekolah.
3.Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama, sehingga CPDB tidak membayar biaya apapun
4. Sumber anggaran pada PPBD Bersama berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
Pembiayaan
1. Biaya Investasi (Uang Pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya Operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta selama paling lama 3 tahun bersekolah.
3.Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama, sehingga CPDB tidak membayar biaya apapun
4. Sumber anggaran pada PPBD Bersama berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hab)