Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta
loading...
A
A
A
1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB
2. Proses Penempatan
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
> 23 Juni 2021: 17.00 WIB
4. Lapor Diri
> 24 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 25 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB
Pendaftaran
1. Waktu Pendaftaran
Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
Hari Senin-Sabtu. Pukul 08.00-16.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari libur tidak ada pelayanan PPDB
2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan
a. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih peminatan dengan ketentuan :
1. Paling banyak 3 Peminatan dengan mengkombinasikan pilihan SMA Negeri dan SMA Swasta (paling sedikit memilih 1 SMA Swasta)
2. CPDB yang masih diterima sementara di peminatan pada sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan peminatan
3. CPBD yang belum diterima di peminatan tujuan dapat mendaftar di peminatan lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung
b. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di peminatan tujuan wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan
Pengaturan Penempatan
a. Pengaturan Penempatan berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Prioritas Pertama: Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah
2. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan
b. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan penempatan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Berdasarkan prioritas zona
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Pengumuman Hasil Penempatan
Pengumuman dilakukan daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB
2. Proses Penempatan
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
> 23 Juni 2021: 17.00 WIB
4. Lapor Diri
> 24 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 25 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB
Pendaftaran
1. Waktu Pendaftaran
Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
Hari Senin-Sabtu. Pukul 08.00-16.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari libur tidak ada pelayanan PPDB
2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan
a. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih peminatan dengan ketentuan :
1. Paling banyak 3 Peminatan dengan mengkombinasikan pilihan SMA Negeri dan SMA Swasta (paling sedikit memilih 1 SMA Swasta)
2. CPDB yang masih diterima sementara di peminatan pada sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan peminatan
3. CPBD yang belum diterima di peminatan tujuan dapat mendaftar di peminatan lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung
b. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di peminatan tujuan wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan
Pengaturan Penempatan
a. Pengaturan Penempatan berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Prioritas Pertama: Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah
2. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan
b. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan penempatan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Berdasarkan prioritas zona
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Pengumuman Hasil Penempatan
Pengumuman dilakukan daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id