Kunci Pintu Ketika Hendak Disegel, Petugas Gedor Pintu Bar di Cilandak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan polisi-TNI bersama Satpol PP menyegel bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan , saat operasi yustisi dan cipta kondisi pada Sabtu 19 Juni 2021 malam. Pihak bar sempat mengunci pintu masuk saat didatangi petugas sehingga harus digedor berulang kali.
Setelah 30 menit, karyawan bar membukakan pintu dan saat dicek ke dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. Operasi penegakan protokol kesehatan dipimpin Camat Cilandak Mundari bersama Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Perdana dan Danramil 07 Mayor Inf Usep Shirajusyar'i.
"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan, tak ada jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, dan tak ada pengecekan suhu juga. Sudah ditempelkan stiker juga (dilakukan penutupan sementara)," ujar Camat Cilandak, Mundari pada wartawan, Minggu (20/6/2021). (Baca juga; Beroperasi Sampai Pukul 22.30 WIB, Bar di Setiabudi Disegel Petugas )
Mundari mengakui tempat minum-minum bernama Tori Bar kooperatif saat dilakukan operasi tersebut. Selain itu, kata dia, jumlah pengunjungnya melebihi batas dari kapasitas yang ditetapkan dan malahan melanggar waktu operasional yang harusnya sampai pukul 21.00 WIB. Alhasil, Tori Bar dikenakan sanksi penutupan oleh petugas selama tiga hari dan diberikan stiker sanksi.
Sementara itu, Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana menambahkan, pihaknya meminta semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti imbauan demi menekan angka kasus COVID-19 di Jakarta. (Baca juga; Polisi Bubarkan Acara 'Exhibition Game Card' di Penjaringan )
Begitu juga dengan warga untuk sama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan. "Tidak terpenuhinya prokes di bar itu dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," katanya.
Setelah 30 menit, karyawan bar membukakan pintu dan saat dicek ke dalam bar ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. Operasi penegakan protokol kesehatan dipimpin Camat Cilandak Mundari bersama Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Perdana dan Danramil 07 Mayor Inf Usep Shirajusyar'i.
"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan, tak ada jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, dan tak ada pengecekan suhu juga. Sudah ditempelkan stiker juga (dilakukan penutupan sementara)," ujar Camat Cilandak, Mundari pada wartawan, Minggu (20/6/2021). (Baca juga; Beroperasi Sampai Pukul 22.30 WIB, Bar di Setiabudi Disegel Petugas )
Mundari mengakui tempat minum-minum bernama Tori Bar kooperatif saat dilakukan operasi tersebut. Selain itu, kata dia, jumlah pengunjungnya melebihi batas dari kapasitas yang ditetapkan dan malahan melanggar waktu operasional yang harusnya sampai pukul 21.00 WIB. Alhasil, Tori Bar dikenakan sanksi penutupan oleh petugas selama tiga hari dan diberikan stiker sanksi.
Sementara itu, Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana menambahkan, pihaknya meminta semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti imbauan demi menekan angka kasus COVID-19 di Jakarta. (Baca juga; Polisi Bubarkan Acara 'Exhibition Game Card' di Penjaringan )
Begitu juga dengan warga untuk sama-sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan. "Tidak terpenuhinya prokes di bar itu dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," katanya.
(wib)