Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siapkan 70 Halaman Duplik Tanggapan Atas Replik JPU

Kamis, 17 Juni 2021 - 09:42 WIB
loading...
Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siapkan 70 Halaman Duplik Tanggapan Atas Replik JPU
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di depan PN Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor Habib Rizieq Shihab , Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang yang digelar pukul 09.00 WIB ini beragendakan pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan MNC Portal, Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 08.50 WIB. Pengawalan ketat masih mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim.

Lalu lintas di sekitar PN Jaktim pun tampak lenggang tidak ada kemacetan. Namun, pihak kepolisian tetap berjaga-jaga di luar pengadilan maupun di dalam PN Jaktim.

Kuasa Hukum Habib Rizieq menyebutkan, pihaknya telah siap menghadapi sidang duplik hari ini. Bahkan, kata Azis, Habib Rizieq telah menyiapkan tanggapan atas replik hingga 70 halaman.

"Dari Habib Rizieq sama habib Hanif dan Andi Tatat sudah membuat duplik sendiri, kita juga sudah buat dari kita ada yang 10-18, kalau habib Rizieq 70, Hanif 30 halaman. Kita santai aja karena ini tanggapan dari replik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Nantinya dalam 70 halaman itu, kata Azis, Habib Rizieq dan Hanif serta Andi Tatat bakal menyuarakan argumennya dan membantah seluruh tanggapan dalam replik JPU.

"Subtansinya sudah kemarin waktu di pledoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU terkait tuntutan itu.JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding semua ucapan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada hubungannya dengan kasus yang menjeratnya dan itu dianggap untuk mencari panggung.

Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Dalam pleidoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang gak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi gunawan, eks Menko polhukam RI Wiranto, kyai Maruf Amin yg kini jadi wapres RI atau jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua gak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

JPU menganggap para terdakwa terbukti terlibat dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

Sehingga atas perbuatan tersebut dianggap telah membuat keonaran. Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)