Penyanyi Anji Apa Kabar Pasca-Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Begini Kata Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan penyanyi Anji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun barang bukti narkotika yang diamankan dari pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto yakni ganja seberat seberat 30 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penangkapan Anji berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut pihaknya selanjutkan melakukan penyelidikan. Pada Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya mengamankan Anji di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Saudara AN dengan koperatif menyampaikan informasi masih ada lagi barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini di Bandung, Jawa Barat," ujar Adi saat konferensi pers di halaman Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Dari Bandung polisi mengamankan barang bukti di dua lokasi, yakni biji ganja, batang ganja, dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
"Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) kedua, ada 30 gram (ganja)," beber Ady.
Berdasarkan cek urine, pelantun lagu 'Dia' itu memang terbukti positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.
"Yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat. Kita juga sudah melakukan tes swab PCR dan alhamdulilah hasilnya negatif," paparnya.
Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penangkapan Anji berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut pihaknya selanjutkan melakukan penyelidikan. Pada Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, pihaknya mengamankan Anji di studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Saudara AN dengan koperatif menyampaikan informasi masih ada lagi barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini di Bandung, Jawa Barat," ujar Adi saat konferensi pers di halaman Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Dari Bandung polisi mengamankan barang bukti di dua lokasi, yakni biji ganja, batang ganja, dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
"Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) kedua, ada 30 gram (ganja)," beber Ady.
Berdasarkan cek urine, pelantun lagu 'Dia' itu memang terbukti positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat kandungan ganja.
"Yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sehat. Kita juga sudah melakukan tes swab PCR dan alhamdulilah hasilnya negatif," paparnya.
Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(thm)