MUI Sebut Pesan Berantai Larangan Rapid Test untuk Ulama dan Kiai Itu Hoaks

Senin, 25 Mei 2020 - 19:14 WIB
loading...
MUI Sebut Pesan Berantai Larangan Rapid Test untuk Ulama dan Kiai Itu Hoaks
Dewan Pimpinan MUI menyatakan beredarnya pesan yang mengatasnamakan MUI agar seluruh ustaz, kiai dan ulama di berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 merupakan pesan hoaks.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan beredarnya pesan yang mengatasnamakan MUI agar seluruh ustaz, kiai dan ulama di berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 merupakan pesan hoaks . Dwan Pimpinan MUI akan melaporkan pesan hoaks ini kepada aparat kepolisian.

"Kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya tercantum dalam surat tersebut," ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan MUI, KH Muhyidin Junaidi melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Muhyidin menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak adanya rapid test Covid-19. "Kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat di organisasi MUI, seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat dan ditandatangani dua orang Pimpinan," tegasnya

Muhyidin menilai, narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan kalimat santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman. Akan tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI. (Baca: Polisi Sebut Pesan Berantai Masker Dicampur Bius Itu Hoaks)

Disisi lain narasi kabar hoaks tersebut, menurut Mahyudin, sebagai upaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19.

Untuk itu, dengan beredarnya berita bohong tersebut Muhyidin akan melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut. "Harus diusut, ditangkap serta diproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualisnya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)