Sembako Dipajaki, Pedagang Depok: Bisa-Bisa Orang pada Sakit karena Beli Beras Murah

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
Sembako Dipajaki, Pedagang Depok: Bisa-Bisa Orang pada Sakit karena Beli Beras Murah
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pedagang pasar tradisional di Kota Depok menolak keras rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Pedagang meminta Rancangan Undang-Undang Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), tidak disahkan.



“Kondisi sekarang saja sudah susah, kalau sampai sembako dipajakin pasti makin susah,” kata Riski, pedagang beras di Pasar Musi, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (11/6/2021).

Menurut dia, jika sampai PPN sembako diberlakukan maka akan merugikan semua pihak, baik penjual maupun pembeli. Dia memprediksi akan terjadi penurunan pendapatan.

“Sudahlah ekonomi lagi sulit, bisa-bisa orang pada sakit juga karena mampunya beli beras yang murah,” tegasnya.

Zulfadly, penjual sembako di Pasar Agung, Sukmajaya, juga mengatakan hal yang sama. Dia memahami bahwa pajak memang dibutuhkan dalam kehidupan bernegara. Tapi seharusnya pemerintah lebih peka pada kondisi masyarakatnya yang sedang sedang susah.



“Wajar kalau masyarakat di suruh bayar pajak. Tapi jangan apa-apa dikenai pajak dong. Ini aja kita sudah kewalahan,” katanya.

Dia juga menduga bahwa akan terjadi penurunan daya beli jika jadi disahkan. Hal itu akan berdampak pada warga yang akan makin sulit bertahan hidup karena harga yang mahal.

“Sembako yang mau dikenakan pajak ini kan komoditas pokok yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” tuturnya.

Dia menduga, kebijakan ini mungkin tepat ditujukan bagi pegawai negeri yang memiliki penghasilan stabil di masa pandemi. Namun tidak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“PNS kan digaji negara terus. Ada gaji ketigabelas dan tidak ada yang melarang mereka mencari dengan alasan PSBB. Seperti yang dialami masyarakat kecil,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)