Omma Restaurant Disegel, Begini Tanggapan Wali Kota Bekasi

Senin, 07 Juni 2021 - 12:27 WIB
loading...
Omma Restaurant Disegel, Begini Tanggapan Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjamin tidak ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi sudah menyegel Omma Restaurant di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, karena diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjamin tidak ada tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Meskipun restoran atau tempat usaha itu milik anaknya atau pejabat tinggi sekalipun. "Ya kan sudah disegel, kalau sekarang persoalannya, ternyata ada yang dilanggar silakan disesuaikan dengan ketentuan," katanya, Senin (7/6/2021). (Baca juga; Viralkan Kerumunan Kafe di Bekasi, Pegiat Medsos Ini Ngaku Dapat Ancaman )

Pria yang akrab disapa Pepen ini memastikan, terkait Omma Restaurant pihaknya sudah mengambil langkah-langkah tegas agar pemiliknya dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada korelasi ketika restoran melanggar prokes tidak ditindak hanya karena tempat usaha tersebut milik keluarganya.

"Kalau punya anak bapak, kolerasinya ke mana. Siapapun juga kan punya hak untuk mengelola usaha dimana pun berada di republik ini," ungkapnya. Untuk itu, Rahmat sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban dan penyegelan tempat usaha mana pun jika melanggar prokes tanpa pandang bulu. (Baca juga; Ditemukan Kerumunan di Kafe Omma Restaurant, Penggiat Media Sosial Ini Singgung Wali Kota Bekasi )

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menegaskan, setelah mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan COVID-19. Pihaknya pun sudah menyegel tempat usaha tersebut. "Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes," katanya.

Petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional. Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut. Pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19.

Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi. Untuk diketahui, Jejaring sosial milik pegiat sosial Adam Deni ramai diperbincangkan netizen lantaran komentar pedas yang ditunjukannya kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Akun Adam Deni @adngrk mengunggah video berdurasi 16 detik yang berisikan informasi kerumunan pengunjung di Omma Restauran. Unggahan yang diposting pada Minggu (6/6/2021) menunjukkan para pengunjung restoran melanggar protokol kesehatan pada acara bertajuk 'Funk'in Friday' yang digelar di kafe tersebut pada 28 Mei 2021 lalu. Terlihat para pengunjung berjoget sambil diiringi musik, mereka tampak tidak mengenakan masker dan berkumpul di dalam ruangan.

Adam Deni pun menuliskan kritik mengenai pengawasan kafe yang disebutkan olehnya merupakan milik anak Rahmat Effendi. "Tapi kenapa tempat ini tak pernah disegel seperti tempat2 lain yg berada di Kota Bekasi? Apa karena tempat ini dimiliki oleh salah satu anggota Keluarga dari Wali Kota Bekasi yg sedang menjabat saat ini?" tulisnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)