PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, DKI Ingatkan Aturannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Adapun kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
DKI memperpanjang PPKM Mikro ini lantasan 10 provinsi mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Maka itu, Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi instagramnya juga kembali mengingatkan aturan-aturan yang diberlakukan. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 kebijakan aktivitas yakni:
Pada tempat kerja atau fasilitas umum:
1. Perkantoran swasta,Pemerintah,BUMN/BUMD, 50 % Work From Home (WFH)
2. Belajar mengajar, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
3. Perguruan tinggi/akademi, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah , maksimal 50%
5. Moda transportasi, pembatasan kapasitas
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%
Transportasi dan Pergerakan orang
1. Ganjil Genap (mobil pribadi), tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi, maksimal 50%, boleh 100% apabila berdomisili alamat yang sama
3. kendaraan umum, transportasi massal, taksi (konvensional atau online), dan kendaraan rental, maksimal penumpang 50%
4. Ojek (Online dan pangkalan), penumpang 100%
5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) , tutup
Adapun kepada para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan akan dikenakan sanksi sebagai mana berikut:
Jika tidak menggunakan masker akan, akan melakukan pekerjaan sosial membersihkan fasilitas umum atau didenda administratif maksimal Rp250 ribu.
Kemudian para pelaku usaha yang melanggar secara bertahap akan menerima, teguran tertulis, perhentian sementara Ä·egiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,denda administratif sebesar maksimal Rp50 juta, pembentukan sementara izin, dan pencabutan izin.
"Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19." tulis akun instagram dkijakarta pada kolom komentar Jumat (4/6/2021).
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
DKI memperpanjang PPKM Mikro ini lantasan 10 provinsi mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Maka itu, Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi instagramnya juga kembali mengingatkan aturan-aturan yang diberlakukan. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 kebijakan aktivitas yakni:
Pada tempat kerja atau fasilitas umum:
Baca Juga
1. Perkantoran swasta,Pemerintah,BUMN/BUMD, 50 % Work From Home (WFH)
2. Belajar mengajar, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
3. Perguruan tinggi/akademi, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah , maksimal 50%
5. Moda transportasi, pembatasan kapasitas
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%
Transportasi dan Pergerakan orang
1. Ganjil Genap (mobil pribadi), tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi, maksimal 50%, boleh 100% apabila berdomisili alamat yang sama
3. kendaraan umum, transportasi massal, taksi (konvensional atau online), dan kendaraan rental, maksimal penumpang 50%
4. Ojek (Online dan pangkalan), penumpang 100%
5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) , tutup
Adapun kepada para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan akan dikenakan sanksi sebagai mana berikut:
Jika tidak menggunakan masker akan, akan melakukan pekerjaan sosial membersihkan fasilitas umum atau didenda administratif maksimal Rp250 ribu.
Kemudian para pelaku usaha yang melanggar secara bertahap akan menerima, teguran tertulis, perhentian sementara Ä·egiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,denda administratif sebesar maksimal Rp50 juta, pembentukan sementara izin, dan pencabutan izin.
"Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19." tulis akun instagram dkijakarta pada kolom komentar Jumat (4/6/2021).
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)