PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni, Anies: Jangan Lengah! Prokes Harus Dipatuhi

Selasa, 01 Juni 2021 - 21:06 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni, Anies: Jangan Lengah! Prokes Harus Dipatuhi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperpanjang Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 1 hingga 14 Juni 2021 atau dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM Mikro ini untuk mengendalikan pandemi Covid-19 .

“Guna terus mendukung pengendalian pandemi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021,” tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan, Selasa (1/6/2021).

Dalam dua minggu ini, kata Anies, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta kasus Covid-19 kembali aktif setelah libur Lebaran 2021 .

“Mengacu data @dinkesdki, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif antara lain disebabkan kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah,” tulisnya kembali.

Anies menegaskan, Pemprov DKI telah bersiap, terutama untuk melakukan treatment dan tetap waspada terhadap lonjakan kasus yang lebih tinggi.

“Sementara itu, vaksinasi juga terus digenjot untuk mencapai sasaran 3.000.689 vaksinasi pada tahap 1 dan 2. Per tanggal 31 Mei 2021, 2.432.561 orang telah menerima dosis pertama vaksin dan 1.775.331 telah menerima dosis kedua vaksin. Selain itu, 12.673 orang telah menerima dosis pertama vaksinasi Gotong Royong hasil kolaborasi dengan berbagai pihak,” tuturnya.

Anies meminta, agar masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Jangan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasihati dan saling mengingatkan untuk lindungi sesame,” pugkasnya.

Meski demikian, Anies mengingatkan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PPKM. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran itu, bisa langsung dilaporkan ke aplikasi JAKI.

“Perlu diketahui juga, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” tambah Anies.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)