Ada Peningkatan Kasus Aktif, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro sampai 14 Juni 2021

Selasa, 01 Juni 2021 - 08:00 WIB
loading...
Ada Peningkatan Kasus...
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021. Kebijakan tersebut guna terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi.

Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No 671/2021, Surat Gubernur No 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No 37/2021. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif.

Peningkatan kembali akibat masyarakat berkegiatan pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebanyak 10.658 atau bertambah 3.365 kasus dari dua minggu sebelumnya.

“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30.000 kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Selasa (1/6/2021).

“Ditambah lagi, kami di Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan treatment, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar COVID-19,” sambung Widyastuti.

Widyastuti menuturkan, hingga 31 Mei 2021, pihaknya telah menyiapkan tempat tidur isolasi sebanyak 6.621 unit dan terisi 2.176 atau sebesar 33%. Sedangkan, untuk ICU, pihaknya juga telah menyediakan tempat tidur ICU sebanyak 1.014 dan telah terpakai 362 atau sebesar 36% dari kapasitas yang disediakan.

“Ini yang berbeda dari tahun lalu, meskipun terjadi lonjakan kasus, bed occupancy rate kita di bawah 50%. Namun, kita tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah,” tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)