Polda Metro Jaya Berencana Terapkan Sanksi Tilang untuk Pesepeda

Senin, 31 Mei 2021 - 14:26 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Berencana Terapkan Sanksi Tilang untuk Pesepeda
Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menerapkan sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menerapkan sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Hal itu menyusul maraknya penggunaan sepeda yang kerap bersikap arogan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kejaksaan, Pengadilan, hingga ahli hukum pidana untuk membahas wacana tersebut. "Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS (Criminal Justice System) dengan pengadilan, kejaksaan dan kita akan mengundang ahli hukum pidana," kata Sambodo pada wartawan Senin (31/5/2021).

Menurut Sambodo, aturan berlalu lintas bagi penggunaan jalan tak bermotor atau sepeda sejatinya ada di dalam Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, teknis penindakan hukumnya belum ada mengingat sepeda dan pesepeda juga tidak dilengkapi STNK atau SIM.

"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?" ujar Sambodo.

Kendati begitu, Sambodo menilai penegakan hukum terhadap pesepeda perlu dilakukan. Sebab di tengah naiknya aktivitas pesepeda dikawatirkan akan menimbulkan keributan dengan pengguna jalan yang lain jika tak ada penegak hukum.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)