Hadapi PPKM Mikro, Transjakarta Ubah Jam Operasional

Senin, 24 Mei 2021 - 16:30 WIB
loading...
Hadapi PPKM Mikro, Transjakarta Ubah Jam Operasional
Menghadapi PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021, PT Transportasi Jakarta selaku operator bus Transjakarta mengubah kembali jam operasional. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menghadapi PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021, PT Transportasi Jakarta selaku operator bus Transjakarta mengubah kembali jam operasional.

Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca juga: Viral Bus Terbakar di Pool Gatot Subroto, Dirut Transjakarta: Bus Kami Seluruhnya Aman

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi mengatakan, ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakuaan PPKM Mikro. Perubahan jam operasional ini efektif berlaku sejak Minggu (23/5/2021) kemarin.

“Sejak kemarin semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Prasetia dalam siaran persnya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Setelah Libur Lebaran Operasional Transjakarta Kembali Normal Mulai Pukul 05.00-22.00 WIB

Untuk layanan tenaga medis justru akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 WIB dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 wib. “Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” katanya.

Prasetia menegaskan Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, serta bus kecil maksimal 15 pelanggan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)