Sejumlah Karyawan Ini Unjuk Rasa agar Perusahaan Tak Dinyatakan Pailit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Karyawan PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , Jumat (21/5/2021). Mereka menyampaikan tiga tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
Ketiga tuntut itu yakni, pertama, menuntut agar gaji dan THR mereka segera dibayarkan pasca-perusahaan dinyatakan pailit. Kedua, menuntut agar proposal perdamaian yang diajukan pengacara perusahaan untuk dibahas kembali dan dikabulkan hakim. Ketiga, menuntut agar perusahaan dinyatakan tidak pailit dan beroperasi kembali.
Koordinator unjuk rasa, Stella Pattiruhu mengatakan, sudah sejak April para karyawan tidak digaji perusahaan."Gaji kami sejak April hingga sekarang, tidak dibayarkan, bahkan THR pun tidak diberikan. Kurator hanya menyatakan kami sudah di-PHK, tapi mana surat keterangan yang menyatakan kami di-PHK?," kata Stella.
Minimal kalau ada surat pemecatan, pihaknya dapat mengajukan pesangon, tapi sampai sekarang, surat pemecatan, tidak diterima. "Tuntutan kedua, kami minta proposal perdamaian yang diajukan pengacara perusahaan untuk dapat dibahas kembali oleh hakim pengawas dan hakim pemutus," ujar Stella.
Sedangkan tuntutan ketiga, pihaknya meminta agar perusahaan dinyatakan tidak pailit dan dapat beroperasi kembali.
"Karena perusahaan kami ini, perusahaan sehat dan sedang mengerjakan dua proyek pengeboran minyak di Jambi dan Palembang. Perusahaan kami ini dalam kondisi sehat, kenapa dipailitkan?," kata Stella.
Sedangkan menurut karyawan kru lapangan, Cristof Naek Halomoan, pihaknya akan terus berdemonstrasi sampai perwakilan karyawan ditemui hakim pengawas dan Ketua Pengadilan Negeri. "Kami sangat berharap perusahaan dapat beroperasi kembali, itu satu satunya penghasilan saya. Banyak karyawan yang menggantungkan hidup dari perusahaan itu," ujar Cristof.
Dijelaskannya, banyak karyawan, yang keluarganya berharap karyawan dapat bekerja kembali dan mempunyai penghasilan kembali.
Ketiga tuntut itu yakni, pertama, menuntut agar gaji dan THR mereka segera dibayarkan pasca-perusahaan dinyatakan pailit. Kedua, menuntut agar proposal perdamaian yang diajukan pengacara perusahaan untuk dibahas kembali dan dikabulkan hakim. Ketiga, menuntut agar perusahaan dinyatakan tidak pailit dan beroperasi kembali.
Koordinator unjuk rasa, Stella Pattiruhu mengatakan, sudah sejak April para karyawan tidak digaji perusahaan."Gaji kami sejak April hingga sekarang, tidak dibayarkan, bahkan THR pun tidak diberikan. Kurator hanya menyatakan kami sudah di-PHK, tapi mana surat keterangan yang menyatakan kami di-PHK?," kata Stella.
Minimal kalau ada surat pemecatan, pihaknya dapat mengajukan pesangon, tapi sampai sekarang, surat pemecatan, tidak diterima. "Tuntutan kedua, kami minta proposal perdamaian yang diajukan pengacara perusahaan untuk dapat dibahas kembali oleh hakim pengawas dan hakim pemutus," ujar Stella.
Sedangkan tuntutan ketiga, pihaknya meminta agar perusahaan dinyatakan tidak pailit dan dapat beroperasi kembali.
"Karena perusahaan kami ini, perusahaan sehat dan sedang mengerjakan dua proyek pengeboran minyak di Jambi dan Palembang. Perusahaan kami ini dalam kondisi sehat, kenapa dipailitkan?," kata Stella.
Sedangkan menurut karyawan kru lapangan, Cristof Naek Halomoan, pihaknya akan terus berdemonstrasi sampai perwakilan karyawan ditemui hakim pengawas dan Ketua Pengadilan Negeri. "Kami sangat berharap perusahaan dapat beroperasi kembali, itu satu satunya penghasilan saya. Banyak karyawan yang menggantungkan hidup dari perusahaan itu," ujar Cristof.
Dijelaskannya, banyak karyawan, yang keluarganya berharap karyawan dapat bekerja kembali dan mempunyai penghasilan kembali.
(hab)