Pemkot Bekasi Terbitkan 660 SIKM Selama Pelarangan Mudik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan 660 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Dinas Perhubungan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6-17 Mei 2021. Kebanyakan warga yang mengurus SIKM untuk perjalanan keluar daerah dengan tujuan berbagai hal hingga kondisi darurat orang sakit di kampung halamannya.
”Selama larangan mudik sudah ada 660 SIKM yang dikeluarkan pemerintah dengan berbagai tujuan perjalanan keluar dari Bekasi,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurkholis, Selasa (18/5). Menurut dia, SIKM itu diterbitkan pemerintah daerah hingga kemarin atau Senin (17/5/2021).
Kebanyakan, kata dia, SIKM itu untuk keperluan kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah setempat terpaksa menolak permohonan warga, karena tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
”Seperti tidak ada surat hasil rapid antigen/swab, dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atau tidak urgent,” ujarnya.
Untuk itu, warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Bekasi diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas Covid-19 kepada RT/RW dan petugas wajib melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota. Enung menegaskan, bagi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
”Jadi setelah pulang kembali ke Kota Bekasi, yang mengurus SIKM juga wajib melaporkan diri dan harus bebas Covid-19,” jelasnya. Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menambahkan, jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.”Jika tidak memenuhi persyaratan, sudah dipastikan permohonan warga pasti di tolak,” imbuhnya.
Menurut dia, SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non-pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.”SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan yakni distribusi logistik,” ucapnya.
”Selama larangan mudik sudah ada 660 SIKM yang dikeluarkan pemerintah dengan berbagai tujuan perjalanan keluar dari Bekasi,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurkholis, Selasa (18/5). Menurut dia, SIKM itu diterbitkan pemerintah daerah hingga kemarin atau Senin (17/5/2021).
Kebanyakan, kata dia, SIKM itu untuk keperluan kunjungan keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah setempat terpaksa menolak permohonan warga, karena tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
”Seperti tidak ada surat hasil rapid antigen/swab, dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atau tidak urgent,” ujarnya.
Untuk itu, warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Bekasi diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas Covid-19 kepada RT/RW dan petugas wajib melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota. Enung menegaskan, bagi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
”Jadi setelah pulang kembali ke Kota Bekasi, yang mengurus SIKM juga wajib melaporkan diri dan harus bebas Covid-19,” jelasnya. Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menambahkan, jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.”Jika tidak memenuhi persyaratan, sudah dipastikan permohonan warga pasti di tolak,” imbuhnya.
Menurut dia, SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non-pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.”SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan yakni distribusi logistik,” ucapnya.
(hab)