Disatroni Satpol PP, Kolam Renang Pasir Putih Depok Diberi Teguran Tertulis
loading...
A
A
A
DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyambangi wisata air Pasir Putih di Sawangan, Kota Depok. Alasannya, Pasir Putih diduga melanggar protokol kesehatan karena menampung lebih dari 30 persen.
Padahal, sesuai dengan ketentuan tempat wisata dan mal diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran namun melakukan pembatasan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas normal. Hasil inspeksi mendadak (Sidak) itu didapati jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas.
“Kami datang menindaklanjuti info situasi kolam renang yang penuh” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdianny kepada wartawan, Sabtu 15 Mei 2021.
Dia menyebutkan, ada pelanggaran yang dilakukan pengelola. Yaitu jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 30 persen. “Melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” ujarnya.
Pihaknya kemudian memberikan peringatan kepada pengelola. Petugas mengingatkan agar pengelola mengatur jumlah pengunjung yang datang. Bahkan sebagian pengunjung diminta untuk pulang.
“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang,” tambahnya.
Linda menambahkan, pihaknya kemudian memberikan teguran kepada pengelola. “Diberikan peringatan teguran tertulis,” tegasnya.
Lebih lanjut Linda mengimbau, agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 5M mulai dari mencuci tangan hingga menjauhi kerumuman.
“Prokes tetap harus dijaga dan jangan sampai terjadi lonjakan kasus (Covid-19),” pungkasnya.
Padahal, sesuai dengan ketentuan tempat wisata dan mal diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran namun melakukan pembatasan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas normal. Hasil inspeksi mendadak (Sidak) itu didapati jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas.
“Kami datang menindaklanjuti info situasi kolam renang yang penuh” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdianny kepada wartawan, Sabtu 15 Mei 2021.
Dia menyebutkan, ada pelanggaran yang dilakukan pengelola. Yaitu jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 30 persen. “Melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” ujarnya.
Pihaknya kemudian memberikan peringatan kepada pengelola. Petugas mengingatkan agar pengelola mengatur jumlah pengunjung yang datang. Bahkan sebagian pengunjung diminta untuk pulang.
“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang,” tambahnya.
Linda menambahkan, pihaknya kemudian memberikan teguran kepada pengelola. “Diberikan peringatan teguran tertulis,” tegasnya.
Lebih lanjut Linda mengimbau, agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 5M mulai dari mencuci tangan hingga menjauhi kerumuman.
“Prokes tetap harus dijaga dan jangan sampai terjadi lonjakan kasus (Covid-19),” pungkasnya.
(mhd)