Pemerintah Kota Bekasi Larang Ziarah Kubur Selama Lima Hari

Kamis, 13 Mei 2021 - 07:01 WIB
loading...
Pemerintah Kota Bekasi...
Selain melarang kegiatan open house, Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang maupun sesudah Idul Fitri. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Selain melarang kegiatan open house, Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang maupun sesudah Idul Fitri. Peniadaan ziarah kubur ini mulai berlaku mulai 12-16 Mei 2021.

Larangan Itu tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Diperkuat keputusan hasil koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan Kepala Daerah Jabodetabekjur. (Baca juga; Ada Pasar Kaget, Malam Takbiran di Sejumlah Ruas Jalan Bekasi Macet )

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, larangan untuk berziarah kubur itu dalam upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi dirasa sangat perlu.

“Hal ini ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko COVID-19 di wilayah Bekasi,” kata Rahmat kepada SINDOnews, Rabu (12/5/2021). Untuk itu, masyarakat harus patuh dengan larangan ini. (Baca juga; Wali Kota Bekasi Ancam Bubarkan Salat Ied jika Tidak Terapkan Prokes, Ada Polisi Memantau )

Berikut adalah edaran yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah COVID-19 :

1. Aparatur Pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi untuk sementara agar meniadakan kegiatan Ziarah Kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di mulai tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi Pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat di laksanakan sebagaimana mestinya.

2.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal Dunia.

3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.
Memerintahkan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Kecamatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

4. Camat dan Lurah melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Ketua RW/RT serta Ormas Keagamaan lainnya untuk menghimbau warga masyarakat agar meniadakan sementara kegiatan Ziarah Kubur dengan waktu sebagai mana tercantum pada huruf E point satu.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)