4 Kepala Keluarga Disuruh Pulang saat Ziarah di TPU Prumpung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih banyak warga yang berziarah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta, padahal Pemprov DKI sudah melarangnya. Salah satunya peziarah di TPU Prumpung, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (12/5/2021).
"Tadi pagi ada sekitar empat kepala keluarga (KK) yang datang karena mereka belum tahu adanya larangan ziarah yang diberlakukan karena pandemi Covid-19," ujar Anggota Pamdal Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Yudo Sudibyo, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: TPU Pondok Kelapa Terbuka Bagi Peziarah, Sekuriti TPU: Ga Bisa Ditutup, Mau Didemo Kita
Peziarah yang datang baru mengetahui informasi larangan ziarah dari petugas yang berjaga. Larangan itu dibuat untuk meminimalisir kerumunan warga agar terhindar dari penularan Covid-19. "Memang masih ada yang belum mengetahui lalu datang, tapi setelah kita beri penjelasan warga mengerti lalu pulang. Tujuan larangan ini kan untuk mencegah kerumunan warga," ucapnya.
Untuk menghalau warga sekitar yang hendak berziarah, pihaknya menyiagakan sejumlah personel untuk berjaga di area TPU.
Baca juga: Ziarah Kubur Dilarang, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 30%
"Tadi pagi ada sekitar empat kepala keluarga (KK) yang datang karena mereka belum tahu adanya larangan ziarah yang diberlakukan karena pandemi Covid-19," ujar Anggota Pamdal Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Yudo Sudibyo, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: TPU Pondok Kelapa Terbuka Bagi Peziarah, Sekuriti TPU: Ga Bisa Ditutup, Mau Didemo Kita
Peziarah yang datang baru mengetahui informasi larangan ziarah dari petugas yang berjaga. Larangan itu dibuat untuk meminimalisir kerumunan warga agar terhindar dari penularan Covid-19. "Memang masih ada yang belum mengetahui lalu datang, tapi setelah kita beri penjelasan warga mengerti lalu pulang. Tujuan larangan ini kan untuk mencegah kerumunan warga," ucapnya.
Untuk menghalau warga sekitar yang hendak berziarah, pihaknya menyiagakan sejumlah personel untuk berjaga di area TPU.
Baca juga: Ziarah Kubur Dilarang, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 30%
(jon)