Pekerja Di-PHK yang Terdampak Covid-19 di Jakarta Diminta Daftar Ulang

Minggu, 19 April 2020 - 21:24 WIB
loading...
Pekerja Di-PHK yang...
Foto: Ilustrasi/iNews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta meminta para pekerja terdampak Covid-19 yang sudah mendaftar ke Pemprov untuk mendaftar ulang. Pendaftaran ulang untuk program Kartu Prakerja itu dilakukan melalui situs www.prakerja.go.id

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) atau dirumahkan tanpa upah (unpaid leave) akibat Covid-19 yang sudah mendaftar diharapkan segera mendaftar ulang mulai Senin (20/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020) pukul 16.00 WIB.

"Pendaftaran ulang tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Kebijakan baru dari Kemenko Perekonomian, untuk disempurnakan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

Informasi mengenai pendaftaran ulang tersebut sudah diumumkan melalui akun resmi Instagram Dinas Tenaga Kerja, @disnakertrans_dki_jakarta. Pekerja yang sudah mendaftar pada tahap 1 dan 2 yang dibuka Pemprov DKI diminta untuk mengisi dokumen data diri melalui situs web Kartu Prakerja.

Seperti diketahui, Pemprov DKI telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja bagi pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.

Pendaftaran dibuka dalam dua tahap. Pada pendaftaran tahap pertama, tercatat ada 30.363 pekerja yang melapor di-PHK dan 172.222 pekerja yang dirumahkan.

Pada pendaftaran tahap kedua, terdapat 20.528 pekerja yang di- PHK dan 100.111 pekerja yang dirumahkan. Total ada 50.891 pekerja yang melapor di-PHK dan 272.333 pekerja yang dirumahkan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)