7 Anak Buah John Kei Dituntut 14-18 Tahun Penjara

Selasa, 11 Mei 2021 - 18:07 WIB
loading...
7 Anak Buah John Kei...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh anak buah John Kei dengan hukuman 14 hingga 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh anak buah John Kei dengan hukuman 14 hingga 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing. Tuntutan ini disampaikann JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (11/5/2021).

Salah satu anak buah John Kei yang dituntut hingga 18 tahun penjara ialah Daniel Far-Far."Dengan ini, menuntut pidana terhadap terdakwa Deniel Hendrik Far-Far alias Deni Kei anak dari Lambertus Far-far dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," ungkap Jaksa di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Deniel dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut dijadikan pasal induk dalam tuntutan terhadap Deniel. Pasal lain yang dituntut jaksa atas Deniel, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Jaksa juga membacakan tuntutannya atas enam orang anak buah John Kei dalam sidang hari ini. Lima orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara. Sementara, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.

Untuk diketahui, John Kei dan tujuh orang anak buahnya terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan. Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.

Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013. Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Kendati sudah berjanji, namun saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut. Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram. Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020. Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama anak buahnya.

"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.

Besoknya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang. Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)