Masuk Jalan Tol dan Lawan Arah, Pengendara Motor Tewas Ditabrak 2 Mobil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengendara sepeda motor tewas setelah masuk Jalan Tol Gedong Panjang, Jakarta Utara dan menabrak dua mobil minibus yang berlawanan arah, Minggu (9/5/2021). Pengendara motor tewas seketika di lokasi kejadian dan sudah ditangani petugas kepolisian.
"Kecelakaan Toyota Avanza B 2026 UKD, Honda Brio B 1884 PIV dan Yamaha Mio A 6080 PO yang lawan arah di lajur paling kanan di KM 22,600 Tol Gedong Panjang (arah ke Pluit), Minggu (9/5) sekira pukul: 00:52 WIB," tulis akun Instagram @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Korsleting Listrik, Rumah di Kapuk Muara Terbakar )
Insiden kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Korban tutup usia 1 orang (Pemotor) dan sudah dalam penanganan polri," lanjut keterangan @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Operasi Ketupat Jaya 2021, Polda Metro Jaya Sudah Putar Balikkan 6.500 Kendaraan )
Atas kejadian ini, polisi mengimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk tidak melintasi jalanan tol yang hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat. "Pengguna Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," lanjut @TMCPoldaMetro.
"Kecelakaan Toyota Avanza B 2026 UKD, Honda Brio B 1884 PIV dan Yamaha Mio A 6080 PO yang lawan arah di lajur paling kanan di KM 22,600 Tol Gedong Panjang (arah ke Pluit), Minggu (9/5) sekira pukul: 00:52 WIB," tulis akun Instagram @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Korsleting Listrik, Rumah di Kapuk Muara Terbakar )
Insiden kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Korban tutup usia 1 orang (Pemotor) dan sudah dalam penanganan polri," lanjut keterangan @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Operasi Ketupat Jaya 2021, Polda Metro Jaya Sudah Putar Balikkan 6.500 Kendaraan )
Atas kejadian ini, polisi mengimbau kepada para pengendara sepeda motor untuk tidak melintasi jalanan tol yang hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat. "Pengguna Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," lanjut @TMCPoldaMetro.
(wib)