Soal Larangan Mudik di Jabodetabek, Ini Kata Pemkot Tangerang

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:31 WIB
loading...
Soal Larangan Mudik...
Seorang pengemudi tampak menunjukkan SIKM kepada polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ( Jabodetabek ). Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, bagi yang tinggal di luar wilayah itu, tapi banyak melakukan aktivitas di wilayah aglomerasi, SIKM masih dibutuhkan. Aturan SIKM juga tidak kaku dan bersifat luwes dalam praktik.

"Jadi, bagi masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di luar wilayah aglomerasi, bisa dengan surat bekerja dari atasan atau tempat bekerja saja," kata Buceu kepada SINDOnews, Jumat (7/5/2021). Misalkan, ada ASN, pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri yang rumahnya di Kota Tangerang, tetapi tugasnya di Serang, bisa melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan nonpekerja baru melampirkan SIKM dari kepala desa setempat," ungkapnya.

Sementara untuk mudik lokal di dalam dan luar aglomerasi Jabodetabek, sampai kini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi pemerintah pusat.

Seperti diketahui, wilayah aglomerasi di Jabodetabek terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Lalu, Jakarta, Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Wilayah aglomerasi memiliki keterpautan secara geografis, terhubung dalam kawasan pertumbuhan strategis.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)