PT KAI Operasikan 19 Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:39 WIB
loading...
PT KAI Operasikan 19 Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik
19 Kereta Api Jarak Jauh dipastikan akan beroperasi saat Ramadhan, tepat pada 6-17 Mei 2021 sesuai pemberlakuan larangan mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - 19 Kereta Api Jarak Jauh dipastikan akan beroperasi pada 6-17 Mei 2021 ketika diberlakukan larangan mudik. Operasi kereta api jarak jauh untuk mengakomodir pelayanan kepada masyarakat yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran 1442 H.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, Rabu (5/5/2021).

Ke 19 KA Jarak Jauh Komersial yang beroperasi, terdiri 5 kereta tambahan, yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp). (Baca juga; Wuss! Sekarang Kirim Paket Lewat Kereta Bisa Lebih Cepat )

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan, yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar Joni. (Baca juga; Hari ini 10.055 Penumpang Kereta Api Diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen )

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, KAI menegaskan yang boleh menggunakan KA Jarak Jauh yakni, orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain itu, pihak juga menegaskan aturan yakni surat bebas COVID-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access. "KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutup Joni.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)