Serahkan Petisi UU Omnibus Law, Puluhan Perwakilan Buruh Sudah Masuk Gedung MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day, perwakilan buruh mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (1/5/2021) siang. Mereka datang untuk memberikan petisi atas apa yang menjadi aspirasi buruh.
Perwakilan massa buruh yang mendatangi gedung MK salah satunya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Saat ini perwakilan massa buruh masih berada di gedung MK.
Sementara itu, Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz menyebut puluhan buruh sebagai perwakilan sudah diterima masuk ke gedung MK. Mereka akan menyerahkan petisi atas aspirasi kaum buruh.
"Kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden.
Rampung menyerahkan petisi ke MK, perwakilan massa buruh akan bergerak ke Istana Negara. Nantinya, mereka akan memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," ujar dia.
Diketahui, ada dua isu yang menjadi tuntutan buruh hari ini. Isu pertama, batalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kedua, berlakukan UMSK 2021. Saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Perwakilan massa buruh yang mendatangi gedung MK salah satunya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Saat ini perwakilan massa buruh masih berada di gedung MK.
Sementara itu, Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz menyebut puluhan buruh sebagai perwakilan sudah diterima masuk ke gedung MK. Mereka akan menyerahkan petisi atas aspirasi kaum buruh.
"Kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden.
Rampung menyerahkan petisi ke MK, perwakilan massa buruh akan bergerak ke Istana Negara. Nantinya, mereka akan memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," ujar dia.
Diketahui, ada dua isu yang menjadi tuntutan buruh hari ini. Isu pertama, batalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kedua, berlakukan UMSK 2021. Saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
(thm)