Bocah 12 Tahun Kendarai Truk Tronton, Polisi: Belum Cukup Umur

Jum'at, 30 April 2021 - 11:05 WIB
loading...
Bocah 12 Tahun Kendarai Truk Tronton, Polisi: Belum Cukup Umur
Bocah 12 tahun kendarai truk tronton arah Tasikmalaya. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kasus viral nya bocah diduga berusia 12 tahun mengendarai truk tronton menjadi perhatian jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya . Polda Metro Jaya menyebut aksi tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas .

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, usia pengendara harus cukup yakni di atas 17 tahun.

"Di usia tersebut dinilai sudah cukup berkembang baik secara perilaku, fisik, mental dan psikososialnya," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Pengemudi yang berusia di atas 17 tahun dapat mengontrol dirinya saat berkendara. Untuk pengemudi di bawah usia 17 tahun, diperkirakan kuat tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Anak belum cukup umur, belum punya SIM termasuk pelanggaran lalu lintas, itu juga berpotensi terhadap laka lantas karena belum memiliki legitimasi kompetensi yang kompetensi tersebut didapatkan setelah mengikuti beberapa ujian yang dilakukan oleh Polri," beber Fahri.

Seperti diketahui, sebuah video viral dilini masa yang tersebar menampilkan truk tronton sedang berjalan. Sedangkan truk itu dikendarai oleh seorang bocah yang disinyalir masih berusia 12 tahun.

Dalam keterangan dalam postingan itu, sang bocah mengaku mengendarai truk tronton menuju ke arah Tasikmalaya. Dia juga mengaku masih berusia 12 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)