Ilegal, Pemkot Jakut Bakal Bongkar Bangunan Prostitusi Gang Royal

Jum'at, 22 Mei 2020 - 04:41 WIB
loading...
Ilegal, Pemkot Jakut Bakal Bongkar Bangunan Prostitusi Gang Royal
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Foto/Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karena dianggap menyalahi aturan, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan segera menutup dan membongkar permanen terhadap tempat prostitusi di Gang Royal, Penjaringan. Menurut, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, pembongkaran permanen bangunan terkait prostitusi tersebut karena dibangun secara tidak resmi.

"Lokasi tersebut bukan lokasi resmi dan tidak berizin jadi tidak ada penyegelan atau pencabutan izin," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020. ( )

Menurut Ali, selama ini bangunan yang berada di lahan itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan negatif seperti melanggar hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Untuk itu, penertiban ini menurut Ali akan berkolaborasi dengan perusahaan kereta api dan dilakukan dalam waktu dekat untuk penutupan secara permanen.

"Terkait bangunannya juga memang tidak berizin dan ini merupakan lahan kereta api. nanti akan kita proses kembali bangunan yang harus kita bongkar, intinya yang tidak ada ijin," ucap Ali.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggrebek lima kafe di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara yang beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan dari kelima kafe tersebut yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.

"Dari kelima kafe tersebut kami menemukan adanya prostitusi yang bermodus kafe dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa praktek prostitusi dan pekerja seks dibawah umur," kata Budhi di Mapolres Jakut, Rabu 20 Mei 2020.

Satreskrim Polres Jakarta Utara berhasil mengamankan 51 orang. Adapun 34 orang di antaranya merupakan wanita yang bekerja sebagai PSK. Polisi juga menetapkan empat orang berinisial R, UP, AJ dan RD sebagai tersangka sebagai penyewa tempat, pengguna PSK dibawah umur dan Joki atau penyedia PSK.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)