Ingin Terkenal Jadi Alasan Pemuka Agama Sebar Hoaks Babi Ngepet di Depok

Kamis, 29 April 2021 - 14:15 WIB
loading...
Ingin Terkenal Jadi Alasan Pemuka Agama Sebar Hoaks Babi Ngepet di Depok
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar merilis kasus hoaks babi ngepet di Sawahan, Kota Depok.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polrestro Depok menetapkan AI (44) tokoh agama di Bedahan Sawangan Depok sebagai tersangka dalam kasus berita bohong terkait babi ngepet yang viral. AI nekat mengembuskan hoaks tersebut karena ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya.

"Sebagai tokoh masyarakat ternyata dia tidak terlalu terkenal di kampungnya. Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja,” ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

AI merencanakan menyebar berita bohong itu sejak sebulan lalu. Dia bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.

“Tim mereka yang berjumlah 8 orang tadi, seolah-olah mengarang cerita ada 3 orang 1 orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” tegasnya.

Bahkan AI juga sampai rela mengeluarkan kocek untuk membeli babi seharga Rp900.000 ditambah ongkos kirim Rp200.000. “Babinya dibeli online. Dia patungan dengan temannya,” ujarnya.

Otak dari berita bohong ini adalah AI. Masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang menangkap sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya. “Masing-masing punya peran, ada yang nangkap ngaku telanjang itu bukan telanjang. Yang membunuh babinya, menguburkan, perannya sudah ada. Hanya buka baju saja. Kalau di cerita video yang viral kan mereka telanjang bulat,” ucapnya.

Atas kasus ini AI pun mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)