Jangan Kendor! Kasus Covid-19 di Jakarta Terjadi pada Perkantoran yang Sudah Terima Vaksinasi

Kamis, 29 April 2021 - 00:15 WIB
loading...
Jangan Kendor! Kasus Covid-19 di Jakarta Terjadi pada Perkantoran yang Sudah Terima Vaksinasi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Angka kasus positif COVID-19 pada klaster perkantoran sempat mengalami kenaikan yang signifikan pada beberapa waktu lalu.

Saat ini, angka kasus positif terbilang fluktuatif dan cenderung menurun, yakni pada periode 19-25 April 2021 ditemukan 68 kasus dari 27 kantor.

Namun, tetap berpotensi terjadi peningkatan kembali. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan pentingnya disiplin protokol kesehatan walaupun banyak pekerja yang merupakan pelayan publik telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.



Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki faktor pemicu meningkatnya klaster perkantoran dari data epidemiologi, yang mana beberapa kasus yang ditemukan juga berhubungan dengan klaster keluarga.

Kenaikan kasus pada 12 – 18 April 2021 juga karena faktor akumulasi data/rapelan kasus positif minggu sebelumnya dari salah satu RS di DKI Jakarta. Selain itu, peningkatan kasus selalu terjadi setelah adanya libur panjang (long weekend) yang harus diantisipasi adanya lonjakan kasus sekitar 14 hari dari waktu libur panjang tersebut.

“Sebagian kasus konfirmasi COVID-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Kami perlu tegaskan, meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari COVID-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” kata Widyastuti di Jakarta, Rabu (28/4/2021).



Lebih lanjut, Widyastuti menyampaikan, pada kasus konfirmasi positif COVID-19 sesudah divaksin, sebanyak 21 persen merupakan orang tanpa gejala, 73 persen bergejala ringan, dan hanya 6 persen yang membutuhkan perawatan rumah sakit, lalu sembuh.

Ia juga menekankan pentingnya vaksinasi sesuai tahapan yang dijadwalkan pemerintah karena dapat mencegah kesakitan dan kematian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)