Setelah Digeledah Densus 88, Bekas Markas FPI di Petamburan Dipasangi Garis Polisi

Rabu, 28 April 2021 - 10:50 WIB
loading...
Setelah Digeledah Densus 88, Bekas Markas FPI di Petamburan Dipasangi Garis Polisi
Bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dipasangi garis polis setelah digeledah Densus 88. MNC Portal/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dipasangi garis polis setelah digeledah Densus 88 . Adapun penggeledahan terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, di kediamannya Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Berdasarkan pantauan jurnalis MNC Portal di lokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021), sekitar pukul 10.00 WIB, kantor bekas markas FPI tersebut tampak sepi. Terlihat pagar dan dan pintu bekas markas FPI tersebut dipasangi garis polisi.

Tidak terlihat penjagaan khusus dari aparat keamanan TNI-Polri. Pagar dan juga pintu tergembok. Selain itu, warga sekitar tidak ada yang menjaga bekas markas FPI tersebut. Aktivitas warga berjalan normal. (Baca juga; Polri Sebut Munarman Belum Ditetapkan Tersangka )

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.

Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS. (Baca juga; Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan! )

Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.

Dalam penggeledahan di bekas markas FPI pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)