Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya

Jum'at, 23 April 2021 - 16:19 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Siapkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 22 April-24 Mei 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).

Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat tertentu. Di antaranya angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak. Syaratnya harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).



Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM bagi masyarakatnya untuk kepentingan yang mendesak.

"Kita juga akan terbitkan SIKM, tapi saat ini sedang kita buat Perwalnya (Peraturan Wali Kota)," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Jumat (23/4/2021).



Untuk alurnya, proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat yang mendaftar secara online.

Pertama, warga mengunjungi situs htpps://www.bekasikota.go.id. Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu). Ketiga, pilih daftar.

Keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya.

Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data - data pemohon. Kedelapan, upload dokumen persyaratan dengan formas Jpg/png (maskimal 8 Mb).

Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan - SIKM Kota Bekasi.

Kemudian akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar/masuk dan siap dipergunakan.

Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada. Untuk itu, SIKM pemohon tersebut memang ditolak dan tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.

"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," ucapnya.

Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya, satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak berlaku kelompok. SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan SKIM.

SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.

Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan.

"Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek," tegasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)