Anies Paparkan Kriteria Warga Jakarta Dilayani Ambulans Gawat Darurat

Rabu, 21 April 2021 - 18:15 WIB
loading...
Anies Paparkan Kriteria...
Mobil Ambulans. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan jaminan Ambulans Gawat Darurat (AGD) bagi warganya. Untuk mendapatkan layananan AGD Dinkes DKI, silakan menghubungi 119 atau 112.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Anies Apresiasi Perjuangan Tenaga Kesehatan Lawan Pandemi Covid

Menurutnya, warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli akan mendapatkan layanan AGD. Namun, tentunya mereka yang terdeteksi sakit dengan kriteria darurat.

"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan AGD kepada warga yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang sesuai dengan kriteria darurat. Untuk mendapatkan layananan AGD Dinkes DKI, silahkan menghubungi 119 atau 112. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi call center SIJAKA 082 111 999 812," kata Anies.

Dalam infografis yang dibagikan tertulis bahwa penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta serta mengalami indikasi medis untuk dibawa dengan ambulans yaitu dalam kondisi gawat darurat; penurunan kesadaran; tidak mampu menggerakkan anggota tubuh dan sebagainya.
Baca juga: Cerita di Balik Pidato Keren Anies dengan Sekjen PBB dan Pemimpin C40

Adapun pelayanan yang diberikan berupa memindahkan pasien ke rumah sakit fasilitas kesehatan atau sebaliknya. Antar fasilitas kesehatan selama tidak dibiayai BPJS dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju fasilitas kesehatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)