Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh Asal Ada Kesepakatan
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi memperbolehkan pemberian tunjangan hari raya (THR) secara bertahap oleh perusahan. Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh. Syaratnya, harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.
“Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
“Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia,perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THRtersebut. Sehinggajangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan.
“Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja,” ungkapnya.
Ika menjelaskan, pada THR tahun lalu yangmerupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.
“Semuasudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua,” tegasnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi.Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarnomengatakan, pihak serikat belum mendapatkan informasi ada perusahaan yang merencanakan mencicil THR tersebut.
“Dari anggota kami belum ada perusahaannya yang merencanakan mau mencicil THR,” katanya.
Dia pun menyebut kalau tahun lalu, seluruh karyawan yang tergabung dalam organisasinya telah dibayarkan haknya. Melihat kondisi ekonomi yang mulai pulih meski masih terdampak pandemi Covid-19, Fajar berharap seluruh perusahan dapat membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak dicicil. “Mudah-mudahan THR dicicil tidak terjadi,” imbuhnya.
“Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan tidak beri full, tidak masalah sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan, dan pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
“Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia,perusahaan harus membuat kesepakatan dengan buruh perihal pemberian THRtersebut. Sehinggajangan sampai kondisi keuangan perusahaan yang memburuk justru malah berdampak pada pengurangan karyawan.
“Karena kondisi Covid-19 takutnya perusahaan enggak mampu, asalkan tetap ada kesepakatan dengan pekerja,” ungkapnya.
Ika menjelaskan, pada THR tahun lalu yangmerupakan tahun pertama pandemi Covid-19 terjadi, sejumlah perusahaan ada yang memberikan THR secara bertahap hingga Desember tahun lalu.
“Semuasudah dibayarkan kalau yang tahun lalu (2020), metodenya sama dengan bertahap ada yang sampai Desember baru diberikan (THR), tapi tahun lalu sudah selesai semua,” tegasnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, kepala daerah Gubernur dan Bupati/Wali kota turun tangan dalam membantu memberikan solusi.Dalam hal ini, jika perusahaan yang masih terdampak krisis ekonomi akibat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarnomengatakan, pihak serikat belum mendapatkan informasi ada perusahaan yang merencanakan mencicil THR tersebut.
“Dari anggota kami belum ada perusahaannya yang merencanakan mau mencicil THR,” katanya.
Dia pun menyebut kalau tahun lalu, seluruh karyawan yang tergabung dalam organisasinya telah dibayarkan haknya. Melihat kondisi ekonomi yang mulai pulih meski masih terdampak pandemi Covid-19, Fajar berharap seluruh perusahan dapat membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak dicicil. “Mudah-mudahan THR dicicil tidak terjadi,” imbuhnya.
(mhd)