DPMPTSP DKI Lakukan Verifikasi dan Penelitian Teknis Perizinan SIKM

Kamis, 21 Mei 2020 - 11:08 WIB
loading...
DPMPTSP DKI Lakukan Verifikasi dan Penelitian Teknis Perizinan SIKM
JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemprov DKI Jakarta dengan sistem satu pintu. JakEVO dapat diakses melalui jakevo.jakarta.go.id maupun di-download di Appstore dan PlayStore. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pemprov DKI dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM.

Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id. Pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Jakarta yang cepat, mudah, transparan, dan sederhana.

“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di-download di Appstore dan Playstore” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus warga yang berdomisili di Jakarta di antaranya: Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP.

Sementara, warga yang berdomisili Non-Jabodetabek dibutuhkan persyaratan sebagai berikut: Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP.

“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO,” terang Benni.

Dia mengimbau setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang benar dan sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi daring, JakEVO.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)