Gelar Razia di Jatinegara, Sudinhub Jaktim Kandangkan 5 Kendaraan

Sabtu, 17 April 2021 - 06:36 WIB
loading...
Gelar Razia di Jatinegara,...
Pertugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia bagi warga yang tidak taat protokol kesehatan dan kendaraan yang melanggar keterntuan aturan selama pandemi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang terjaring Operasi Lintas Jaya di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat 16 April 2021, Suku Dinas (Sudin)Perhubungan Jakarta Timur mengandalkan lima kendaraan.

Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Mathondang mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi surat jalan dan juga melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita lakukan operasi ini bersama kepolisian sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," katanya di di lokasi.

Dikatakan dia, operasi lintas jaya 2021 akan memfokuskan keselamatan, keamanan, kenyamanan guna mewujudkan transportasi yang sehat bagi warga DKI Jakarta.

"Kendaraan yang diangkut ada lima karena tidak bisa menunjukkan surat jalan dan melanggar ketentuan 50 persen jumlah angkut atau pembatasan kapasitas di tengah pandemi," ujarnya.

Terkait denda, kata dia, pemilik kendaraan yang terkena tilang dikenakan pembayaran administrasi sebesar Rp500.000. Mereka yang ingin mengambil kendaraanya dapat mendatangi Terminal Pulogadung. "Kita kenakan tilang elektronik. Jadi pembayarannya secara online," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)