Kabupaten Bekasi Pastikan Vaksinasi Tetap Berjalan Selama Ramadhan
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasimemastikan program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 . Vaksinasi yang dilakukan, menjadi upaya dalam memutus mata rantai Covid- 19.Saat ini, vaksinasi masih dilakukan dibeberapa tempat fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, sampai pada saat ini, vaksinasi di Kabupaten Bekasi sudah menginjak angka 83 ribu.
“Sasaran yang sudah divaksin dilaporan lebih kurang 83 ribuan untuk dosis satu. Dosis ke 2 masih di angka 49 ribu,”katanya di Bekasi, Kamis (15/4/2021).
Jumlah tersebut terdiri dari, tenaga kesehatan, pegawai di bidang kesehatan, pelayan publik seperti ASN, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan lainya.Lalu, kalangan lanjut usia, guru, dan lainnya yang masuk kategori tahap kedua penerimaan vaksin.
“Tetap berjalan walaupun dalam kondisi puasa,” ujarnya.
Menurut dia,vaksinasi Covid-19 massal tetap dilakukan selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah guna mengejar program akselerasi vaksinasi kepada pelayan publik di wilayah itu.Hal itu, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa,dan pemerintahtetap melanjutkan program akselerasi vaksin di Kabupaten Bekasi.
Sri Enny mengatakan berdasarkan pedoman tersebut, vaksinasi boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dan vaksinasi COVID-19 ini tidak membatalkan puasa.Untuk itu, dia mengimbau selama Bulan Ramadan umat Islam yang akan divaksinasi perlu menjaga kesehatan dengan istirahat cukup serta sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, sampai pada saat ini, vaksinasi di Kabupaten Bekasi sudah menginjak angka 83 ribu.
“Sasaran yang sudah divaksin dilaporan lebih kurang 83 ribuan untuk dosis satu. Dosis ke 2 masih di angka 49 ribu,”katanya di Bekasi, Kamis (15/4/2021).
Jumlah tersebut terdiri dari, tenaga kesehatan, pegawai di bidang kesehatan, pelayan publik seperti ASN, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan lainya.Lalu, kalangan lanjut usia, guru, dan lainnya yang masuk kategori tahap kedua penerimaan vaksin.
“Tetap berjalan walaupun dalam kondisi puasa,” ujarnya.
Menurut dia,vaksinasi Covid-19 massal tetap dilakukan selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah guna mengejar program akselerasi vaksinasi kepada pelayan publik di wilayah itu.Hal itu, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa,dan pemerintahtetap melanjutkan program akselerasi vaksin di Kabupaten Bekasi.
Sri Enny mengatakan berdasarkan pedoman tersebut, vaksinasi boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dan vaksinasi COVID-19 ini tidak membatalkan puasa.Untuk itu, dia mengimbau selama Bulan Ramadan umat Islam yang akan divaksinasi perlu menjaga kesehatan dengan istirahat cukup serta sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
(mhd)