Bima Arya Belum Terima Panggilan Jadi Saksi Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Senin, 12 April 2021 - 11:07 WIB
loading...
Bima Arya Belum Terima...
Wali Kota Bogor Bima Arya belum mendapatkan panggilan sebagai saksi terkait kasus RS Ummi Bogor.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku belum mendapat panggilan sebagai saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS Ummi Kota Bogor. Tapi, Bima mengaku siap apabila dimintai keterangannya di muka hakim.

"Saya belum menerima informasi, intinya kita siap tapi sampai sekarang saya belum dapat panggilan atau informasi apapun," kata Bima kepada wartawan di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021). Bima pun enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut agar tidak menimbulkan polemik.

Semua keterangannya, hanya akan disampaikan secara detil melalui proses hukum jika diperlukan. "Saya tidak mau berpolemik di media, saya mau sampaikan itu jika diundang dipersidangan. Saya kira kita katakan semua dalam konteks hukum lah, tidak mau berdebat atau polemik di media kita jaga saja kebersamaan kita dengan Ramadan ini," ujarnya.

Politisi PAN itu menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai alat bukti untuk menguatkan keterangannya terkait RS Ummi Kota Bogor.

"Kalau nanti diminta untuk memperkuat apa yang saya sampaikan, kita punya bukti mulai koordinasi lewat WhatsApp, video, surat semua ada. Kita siapkan semua barang buktinya," tegas Bima. Yang pasti, lanjut Bima, apa yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor ketika HRS dirawat di RS Ummi sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga, tidak ada keraguan dalam setiap langkahnya.

"Ya pasti, tidak ada keraguan sedikit pun atas langkah yang kita lakukan dan saya akan buktikan itu ketika saya diundang," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)