Hari Ini, Eks Wali Kota hingga Kapolres Jakpus Akan Beri Kesaksian di Sidang Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus karantina kesehatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021) pagi ini. Sidang lanjutan kali ini akan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi untuk perkara Nomor 221, 222, dan 226. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Alex Adam Faisal pada Senin (12/4/2021).
Menurut Alex, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya, H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung."Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.
Adapun pada sidang sebelumnya JPU bakal menghadirkan 10 saksi, jumlah ini gabungan untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226. Saksi yang dihadirkan JPU antara lain, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Baca: Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020. Selain kedua nama tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Saksi lainnya yakni Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan.
"Sidang pemeriksaan saksi untuk perkara Nomor 221, 222, dan 226. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Alex Adam Faisal pada Senin (12/4/2021).
Menurut Alex, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya, H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung."Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.
Adapun pada sidang sebelumnya JPU bakal menghadirkan 10 saksi, jumlah ini gabungan untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226. Saksi yang dihadirkan JPU antara lain, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Baca: Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020. Selain kedua nama tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Saksi lainnya yakni Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan.
(hab)