Hari Pertama PSBB di Tangerang Selatan Belum Berjalan Maksimal

Minggu, 19 April 2020 - 00:10 WIB
loading...
Hari Pertama PSBB di Tangerang Selatan Belum Berjalan Maksimal
Posko check point Damkar Cirendeu, Tangerang Selatan, hari pertama penerapan PSBB, Sabtu (18/4/2020).Foto/SINDO MEDIA/Hasan Kurniawan
A A A
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama pada Sabtu (18/4/2020) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten,belum berjalan maksimal dengan diwarnai ketidaksiapan dan berbagai pelanggaran.


Meski demikian, secara umum pelaksanaan PSBB berlangsung aman dan lancar tanpa ada kendala. Petugas tampak terlihat kurang sigap di posko check poin, dan warga masih banyak yang keluar rumah dengan motor.

Seperti terlihat di posko Damkar Cirendeu. Di posko ini, pemeriksaan baru dimulai sekira pukul 08.15 WIB. Hand sanitizer juga tidak ada, stok masker, sarung tangan, dan penyemprotan cairan disinfektan pun sama.


Dengan perlengkapan seadanya itu, akhirnya petugas yang berjaga hanya memeriksa identitas pengendara saja. Petugas dari dinas kesehatan pun tampak kewalahan memeriksa suhu badan ratusan pengendara. Posko Damkar Cirendeu ini berada diakses utama warga Ciputat, Depok, Bogor yang keluar dan masuk ke wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) lewat Pasar Jumat, Lebak Bulus.

Petugas kesehatan dari Dinkes Tangsel Ratna Rasita Dewi mengatakan, pada Sabtu (18/4/2020) pagidirinya hanya sendiri bertugas. Dia akan bergantian dengan tiga orang rekannya, yang bertugas memeriksa suhu tubuh masyarakat.


"Hanya ini, alat cek suhu tubuh ini saja, tidak ada yang lain. Saya tugas sendiri,nanti akan berganti tiga sift untuk 24 jam di pos cek point," kata Dewi di lokasi, Sabtu (18/4/2020) pagi.

Aturan PSBB bagi pemotor ada dalam bagian ketujuh Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Disitu disebutkan, pemotor tidak boleh membawa penumpang. Sedangkan untuk angkutan roda dua dengan atau berbasiskan aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan orang. Aturan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB.

Deden, salah seorang pengendara yang dicek dalam posko mengatakan, dirinya belum memakai masker katena lupa jika penerapan PSBB di Tangsel dilakukan hari ini. Setelah dicek suhu tubuh, dirinya pun kembali jalan.


"Cuma dicek suhu tubuh dan diperiksa KTP saja tadi. Saya mau ke Pamulang kerja. Gak, gak diberikan masker, gak disemprot hand sanitizer di motor juga," sambung Deden.

Pelanggaran PSBB dihari pertama ini sangat mudah dilihat di jalan utana. Banyak pengendara motor yang belum mengikuti aturan PSBB dengan tetap boncengan, tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Check point sendiri hanya dilakukan di 7 titik dan tidak menutup semua akses perbatasan. Sehingga, banyak pengguna jalan yang terlewat dari pemeriksaan perlu dievaluasi.


Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun terjun langsung memeriksa pelaksanaan hari pertama PSBB. Dia mengunjungi posko di Gading Serpong, Jalan RE Martadinata yang berbatasan dengan wilayah Kota Tangerang. "Ya, tadi sudah dapat laporan. Masker masih tersedia. Memang warga Tangsel sudah menyadari penggunaan masker pada saat berkegiatan di luar rumah," ungkap Benyamin.


Benyamin mengakui, masih ada masyarakat yang belum tahu pelaksanaan PSBB. Misal, pengendara motor dilarang untuk ditumpangi dua orang sekaligus. Selain itu juga jumlah penumpang di dalam mobil harus dibatasi. "Itu terus kami sosialisasikan, tidak boleh berboncenga. Terus juga jumlah penumpang dalam mobil tidak boleh berlebih. Itu kami beritahukan melalui check point," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, mayoritas pelanggaran PSBB hari pertama ini dilakukan oleh pengemudi roda empat dan roda dua. Pelanggaran merata ditiap posko check point.


"Sejauh ini pelanggaran PSBB di Tangsel masih cukup banyak karena mungkin ini hari pertama. Tadi pagi, sudah 50 pelanggar dari pengendara motor dan mobil," pungkasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)