Siswi Kelas 5 SD Jadi Budak Seks Dibanderol Rp450 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan siswi kelas 5 SD berinisial AC (11) di Apartemen Gading Nias Residence Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang dari sebuah kamar di apartemen. "Yang kita amankan korban AC dan pelaku DF (27)," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Biadab! Siswi Kelas 5 SD di Kelapa Gading Dijajakan Mucikari via MiChat
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang berperan sebagai mucikari menawarkan AC melalui media sosial atau aplikasi MiChat dengan harga Rp450 ribu. “Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan mengupload foto-foto korban. Di situ tertulis sekali main Rp450 ribu,” kata Guruh.
DF ditahan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara, AC dikembalikan ke orangtuanya dan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang dari sebuah kamar di apartemen. "Yang kita amankan korban AC dan pelaku DF (27)," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Biadab! Siswi Kelas 5 SD di Kelapa Gading Dijajakan Mucikari via MiChat
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang berperan sebagai mucikari menawarkan AC melalui media sosial atau aplikasi MiChat dengan harga Rp450 ribu. “Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan mengupload foto-foto korban. Di situ tertulis sekali main Rp450 ribu,” kata Guruh.
DF ditahan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara, AC dikembalikan ke orangtuanya dan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(jon)