Jaga Jakarta dari Amuk si Jago Merah, Anies Baswedan Keluarkan 6 Instruksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan enam instruksi pencegahan kebakaran di wilayah Ibu Kota. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menekankan gerakan warga cegah kebakaran.
"Kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021).
Adapun enam instruksi Anies, meliputi:
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana di lingkungan warga.
2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran.
4. Kader Dasawisma didampingi personel Damkar dan pihak kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Anies mengatakan, tugas Dinas Gulkarmat melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana dilingkungan warga. Memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran.
"Ayo! Bersama kita #JagaJakarta." Serunya.
"Kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021).
Adapun enam instruksi Anies, meliputi:
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana di lingkungan warga.
2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran.
4. Kader Dasawisma didampingi personel Damkar dan pihak kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Anies mengatakan, tugas Dinas Gulkarmat melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana dilingkungan warga. Memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran.
"Ayo! Bersama kita #JagaJakarta." Serunya.
(thm)