Parkir Liar Hambat Penanganan Kebakaran Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Parkir liar di sepanjang permukiman penduduk menghambat penanganan kebakaran di Jakarta. Beberapa kali mobil dan petugas damkar terlambat datang ke lokasi karena jalanan dipenuhi kendaraan yang terparkir liar.
Melalui akun Instagramnya @humasjakfire, terdapat anggota damkar mengeluhkan kondisi tersebut. "Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan tapi tak memiliki parkiran, seyogyanya untuk tidak diparkir kendaraan di bahu jalan," kata anggota Damkar bernama Dadi S dalam postingannya, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Warganet Minta Penertiban Parkir Liar di Pasar Pramuka, Jangan Hanya Matraman
Sebagai anggota damkar, pihaknya dituntut cepat menangani kebakaran. Namun, saat di lapangan banyak hal-hal yang menjadi kendala, salah satunya kendaraan yang terparkir di bahu jalan.
Padahal, sesuai Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindakan Penanggulangan dan Penanganan Kebakaran Sesuai Tugas dan Fungsinya, bila terjadi kebakaran masyarakat memiliki peran untuk membantu personel #DamkarDKI dengan memberikan kelancaran jalan, menepi dan memberikan akses kepada unit mobil pemadam kebakaran agar cepat tiba di lokasi.
Baca juga: Padamkan Kebakaran Bedeng Proyek BSD, Satu Petugas Damkar Hirup Asap Menyengat
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan dan wajib memiliki atau menyimpan kendaraannya di garasi.
Melalui akun Instagramnya @humasjakfire, terdapat anggota damkar mengeluhkan kondisi tersebut. "Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan tapi tak memiliki parkiran, seyogyanya untuk tidak diparkir kendaraan di bahu jalan," kata anggota Damkar bernama Dadi S dalam postingannya, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Warganet Minta Penertiban Parkir Liar di Pasar Pramuka, Jangan Hanya Matraman
Sebagai anggota damkar, pihaknya dituntut cepat menangani kebakaran. Namun, saat di lapangan banyak hal-hal yang menjadi kendala, salah satunya kendaraan yang terparkir di bahu jalan.
Padahal, sesuai Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindakan Penanggulangan dan Penanganan Kebakaran Sesuai Tugas dan Fungsinya, bila terjadi kebakaran masyarakat memiliki peran untuk membantu personel #DamkarDKI dengan memberikan kelancaran jalan, menepi dan memberikan akses kepada unit mobil pemadam kebakaran agar cepat tiba di lokasi.
Baca juga: Padamkan Kebakaran Bedeng Proyek BSD, Satu Petugas Damkar Hirup Asap Menyengat
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan dan wajib memiliki atau menyimpan kendaraannya di garasi.
(jon)