Sidang Habib Rizieq Digelar Tatap Muka, Kuasa Hukum Diminta Penuhi Jaminan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepastian sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara tatap muka telah dikabulkan Majelis Hakim. Untuk memastikan sidang dapat berjalan sesuai aturan di tengah pandemi Covid-19 kuasa hukum diminta penuhi jaminan protokol kesehatan .
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, kuasa hukum dan terdakwa harus mentaati protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud yakni baik di dalam maupun di luar sidang.
"Sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran prokes dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Alex menjelaskan, apabila jaminan protokol kesehatan itu tidak dipenuhi terdakwa dan kuasa hukum maka sidang kemungkinan kembali digelar secara online. Artinya, permohanan yang dikabulkan majelis hakim pada sidang, Selasa (23/3/2021) kemarin harus diikuti semua pihak termasuk simpatisan HRS.
"Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam persidangan Jumat (26/3/2021) lusa, dikatakan Alex, jumlah kuasa hukum pun akan dibatasi. Hal itu dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang tak memungkinkan menampung seluruh kuasa hukum terdakwa.
"Kita minta kuasa hukum tidak masuk semua ke ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan saat sidang berlangsung," tuturnya.
Diketahui sidang perkara nomor 221, 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Sidang lanjutan tiga perkara tersebut digelar offline pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, kuasa hukum dan terdakwa harus mentaati protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud yakni baik di dalam maupun di luar sidang.
"Sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran prokes dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga
Alex menjelaskan, apabila jaminan protokol kesehatan itu tidak dipenuhi terdakwa dan kuasa hukum maka sidang kemungkinan kembali digelar secara online. Artinya, permohanan yang dikabulkan majelis hakim pada sidang, Selasa (23/3/2021) kemarin harus diikuti semua pihak termasuk simpatisan HRS.
"Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam persidangan Jumat (26/3/2021) lusa, dikatakan Alex, jumlah kuasa hukum pun akan dibatasi. Hal itu dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang tak memungkinkan menampung seluruh kuasa hukum terdakwa.
"Kita minta kuasa hukum tidak masuk semua ke ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan saat sidang berlangsung," tuturnya.
Diketahui sidang perkara nomor 221, 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Sidang lanjutan tiga perkara tersebut digelar offline pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
(hab)