Pemuda Tukang Palak di Cikupa Dicokok Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 22 Maret 2021 - 19:06 WIB
loading...
Pemuda Tukang Palak di Cikupa Dicokok Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, menciduk dua pelaku pemalakan , yakni OM (21) dan W (20). Keduanya dicokok di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang , Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, keduanya dibekuk usai memalak uang dan telepon genggam, di Gand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.



"Keduanya dibekuk beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni merampas telepon genggam," kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Senin (22/3/2021).

Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu ruko Gand Arcade. Saat itu, di ruko tersebut ada tiga orang pria yang sedang ngobrol santai, yakni AL (16), SM (17), dan ME (16).



"Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp47 ribu," paparnya.

Tersangka tak terima diberi uang Rp47 ribu. Mereka lalu menggeledah badan korban dan mengambil telepon genggamnya. Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.

"Petugas lalu bergerak menyelidiki kasus itu. Selang beberapa jam, tersangka berhasil diidentifikasi. Polisi lalu menciduk tersangka dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan," bebernya.

Kedua tersangka selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana selama sembilan tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)