Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Senin, 22 Maret 2021 - 06:26 WIB
loading...
Buka Jam 8 Pagi, Ini...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak perlu datang ke pelayanan Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat. Karena, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan SIM Keliling di setiap wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling hari ini, Senin (22/3/2021), dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)