Ungkap Video Syur di Cikeas Bogor, Polisi Akan Panggil Pengelola Hotel

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:54 WIB
loading...
Ungkap Video Syur di Cikeas Bogor, Polisi Akan Panggil Pengelola Hotel
Grand Mulya Cikeas, lokasi video syur pasangan kekasih yang menghebohkan Bogor. Foto: Ist
A A A
BOGOR - Polisi bakal memanggil pengelola hotel ihwal kasus video syur wanita bergaun merah dengan pria di salah satu kamar hotel di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor . Polisi masih mendalami kasus pornografi itu.



"Kita belum memanggil, namun hal itu segera dilakukan seiring pengungkapan kasus (video syur) ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Edri Adrimulan Chaniago saat dihubungi, Kamis (18/3/2021)

Edri mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman mengenai video yang viral di media sosial itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap, karena ini jadi perhatian khusus. Karena di Jawa Barat, sangat memalukan ini," katamya.



Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video sepasang kekasih yang sedang berbuat mesum di sebuah hotel di kawasan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Dalam video berdurai 9 menit itu, terlihat dua sejoli sedang berhubungan intim. Bahkan, keduanya diduga sengaja membuat video tersebut untuk diedarkan dikomersialkan

Sebab, dari segi pengemasan dari awal masuk resepsionis hotel, selasar, kamar hingga saat beradegan mesum di kursi, keduanya sadar dan dibuat rapih setiap footagenya.



Video tersebut diduga diproduksi oleh salah satu akun situs porno dengan nama Felly Angelista. Terlihat dari watermark yang ada di pojok kanan bawah video.

Diketahui dari channel tersebut, video itu diunggah 3 pekan lalu dan sudah hampir 100 ribu orang yang menonton.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Andreas menyebutkan, hingga saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan segera mengungkap kasus pembuatan dan peredaran video syur di salah satu kamar hotel di wilayah Kabupaten Bogor itu.

“Ya, kami akan selidiki,” kata AKP Andrea saat dihubungi
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)