Lagi, Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Hari Ini Pukul 11.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lagi, kasus tabrak lari pesepeda yang kembali terjadi, Jumat (12/3/2021). Seorang pesepeda ambruk usai ditabrak lari pengemudi mobil Mercy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak seorang pesepeda akan dijerat pidana. Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara 3 tahun. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau tabrak lari Pasal 312, ancamannya 3 tahun," kata Fahri, Jumat (12/3/2021). Padahal Pemprov DKI telah menyediakan jalur khusus pesepeda. Lalu siapa yang salah dan apa solusinya?
Selain itu iNews Siang akan menyoroti Taman Marga Satwa Ragunan yang kembali dibuka untuk umum di tengah penerapan PPKM Skala Mikro. Apa saja syarat untuk masuk kesana?
Saksikan selengkapnya di iNews Siang bersama Wilson Purba dan Bernadheta Ginting hari ini pukul 11.00 wib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak seorang pesepeda akan dijerat pidana. Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara 3 tahun. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau tabrak lari Pasal 312, ancamannya 3 tahun," kata Fahri, Jumat (12/3/2021). Padahal Pemprov DKI telah menyediakan jalur khusus pesepeda. Lalu siapa yang salah dan apa solusinya?
Selain itu iNews Siang akan menyoroti Taman Marga Satwa Ragunan yang kembali dibuka untuk umum di tengah penerapan PPKM Skala Mikro. Apa saja syarat untuk masuk kesana?
Saksikan selengkapnya di iNews Siang bersama Wilson Purba dan Bernadheta Ginting hari ini pukul 11.00 wib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(mhd)